Pengolahan Sampah TPST 3R

Beranda Unit Usaha Pengolahan Sampah TPST 3R

Konsultasi Layanan

Butuh informasi lebih lanjut seputar unit usaha ini?

Hubungi Pengelola
Pengolahan Sampah TPST 3R

Pengolahan Sampah TPST 3R

TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas pengolahan sampah yang bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan hidup dengurangi jumlah sampah dengan pengelolaan yang terintegrasi.
TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle) adalah fasilitas pengolahan sampah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) melalui pendekatan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Berikut adalah penjelasan dari setiap elemen TPS 3R

Konsultasi Layanan

Butuh informasi lebih lanjut seputar unit usaha ini?

Hubungi Pengelola
Unit Peminjaman Dana

Unit Peminjaman Dana

Unit Peminjaman Dana adalah bagian dari lembaga keuangan mikro yang menyediakan layanan keuangan seperti simpanan dan pinjaman kepada anggotanya.
Unit Peminjaman Dana adalah bagian dari lembaga keuangan mikro yang menyediakan layanan keuangan seperti simpanan dan pinjaman kepada anggotanya.

Konsultasi Layanan

Butuh informasi lebih lanjut seputar unit usaha ini?

Hubungi Pengelola
Persewaan Toko Pasar Desa

Persewaan Toko Pasar Desa

Pasar desa merupakan pasar tradisional yang terletak di wilayah pedesaan. Pasar ini berfungsi sebagai pusat ekonomi lokal di mana warga desa dapat menjual dan membeli berbagai barang dan jasa
Fungsi dan Peran: Pusat Ekonomi: Pasar desa adalah tempat utama bagi warga desa untuk melakukan kegiatan jual beli. Ini termasuk hasil pertanian, produk peternakan, kerajinan tangan, dan barang kebutuhan sehari-hari. Sosial dan Budaya: Selain fungsi ekonominya, pasar desa juga berfungsi sebagai tempat bertemunya warga desa, memperkuat ikatan sosial, dan melestarikan budaya lokal melalui transaksi yang sering kali dilakukan dengan cara tradisional.

Konsultasi Layanan

Butuh informasi lebih lanjut seputar unit usaha ini?

Hubungi Pengelola
Unit Usaha Pangan

Unit Usaha Pangan

Unit Usaha yang berperan langsung mendorong Program Prioritas Negara berupa Ketahanan pangan dan Kemandirian Pangan menuju Kedaulatan Pangan.
Bergerak dalam bidang Agribisnis berupa Pertanian Pisang Cavendish dan Budidaya Domba dan Kambing. Unit usaha Pangan diharapkan mampu menciptakan kegiatan ekonomi produktif dengan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian dan peternakan demi mewujudkan ketahan pangan dan kemandirian ekonomi Desa. Pengelolaan Usaha yang dilakukan dengan orientasi pada produktivitas, efisiensi, dan berkelanjutan dengan sistem yang terintegrasi.